Logo
  • Home
  • INFO
  • Galery
Logo

Sebagai penyedia sewa mobil terpercaya, kami mempunyai spesialisasi dalam memberikan layanan sewa mobil granmax blindvan dan granmax box baik lepas kunci maupun dengan pengemudi. Selain itu kami juga melayani jasa pengiriman barang untuk area dalam kota dan juga luar kota.

  • JABODETABEK

    Gema Pesona Estate, DEPOK
  • SEMARANG

    Graha Taman Bunga, BSB CITY
  • JAM LAYANAN

    05.00 - 22.00

Mengangkut barang dengan mobil penumpang

  • Home
  • Mengangkut barang dengan mobil penumpang
  • By admin
  • In Policy

Seringkali kita membawa barang-barang kedalam mobil pribadi ketika bepergian, seperti gambar diatas seringkali juga kita membawa barang-barang berlebih ke dalam mobil pribadi kita. Sobat sekalian tau ngak sih???? ternyata mengangkut barang dengan mobil penumpang ada aturannya lhoooo!!!!

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan “mobil penumpang/mobil pribadi” adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Sedangkan yang dimaksud dengan “mobil barang”, adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.

Naahhhh!!! sedangkan aturan membawa barang pada mobil pribadi diatur dengan lengkap sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jadi, ketentuan pada Pasal 307 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar Pasal 169 UU LLAJ.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara bunyi lengkap Pasal 169 UU LLAJ adalah:

(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
(3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
(4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a.    alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b.    alat penimbangan yang dapat dipindahkan.

Tata Cara Pemuatan Barang dalam Mobil Penumpang

 

Penggunaan mobil penumpangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya

Berikut kami jelaskan tata cara pengangkutan barang pada mobil penumpang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).

Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis, meliputi:[2]

a.    tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
b.    barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
c.    jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Selain itu, Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor harus memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan teknis di atas, Anda wajib memperhatikan faktor keselamatan agar kendaraan tersebut tidak melebihi muatan dan berisiko kecelakaan lalu lintas.

Jadi, selama Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa saja menggunakan mobil penumpang jenis itu untuk mengangkut barang.

Risiko Hukum Melanggar Aturan Pengangkutan Barang oleh Mobil Penumpang

Jika Anda didapati tidak memenuhi persyaratan pengangkutan barang dengan mobil penumpang serta tidak memperhatikan faktor keselamatan, maka hal ini merupakan suatu pelanggaran hukum. Akibatnya, Penyidik Kepolisian di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas.

Bagi sobat sekalian yang mempunyai kebutuhan pengangkutan barang secara rutin maupun sesekali, kami sewablindvan.com memberikan layanan :

      1. Sewa Gran Max blind van/box Harian

      1. Sewa Gran Max blind van/box Mingguan

      1. Sewa Gran Max blind van/box Bulanan

    Sobat sekalian bisa menghubungi kami di :

    RAJABLINDVAN JABODETABEK
    GEMA PESONA ESTATE
    Blok G No.6
    Kel. Sukmajaya Kec.Sukmajaya
    Kota Depok
      Call Us +62815-1022-2444

    Whatsapp Us +62815-1022-2444

    RAJABLINDVAN SEMARANG
    GRAHA TAMAN BUNGA – BSB CITY
    Blok D9 No.5
    Kel. Kedungpani Kec. Mijen
    Kota Semarang
      Hubungi Kami +62812-1151-073

     Whatsapp Kami +62812-1151-073

    blind vanblind van depokblind van semarangblindvanblindvan depokblindvan semarangbox depokgranmaxkirim barangsewasewa blind vansewa blind van depoksewa blindvansewa blindvan depoksewa blindvan jakartasewa blindvan semarangsewa box
    Mobil Angkutan Barang Dibawah 1 ton
    Peraturan Uji Emisi DKI Jakarta

    Leave a Comment Cancel reply

    Recent Posts

    • Peraturan Uji Emisi DKI Jakarta
    • Mengangkut barang dengan mobil penumpang
    • Mobil Angkutan Barang Dibawah 1 ton

    Recent Comments

    No comments to show.

    Archives

    • August 2023
    • July 2021

    Categories

    • Policy
    • Transportation

    TENTANG KAMI

    Kami adalah penyedia layanan sewa kendaraan angkutan barang dengan spesialisasi sewa mobil granmax blindvan dan granmax box. Kami telah berdiri sejak tahun 2017 dan telah melayani hingga puluhan pelanggan baik perorangan maupun perusahaan. Terpercaya menjadi komitment kami dimana hal tersebut diwujudkan dengan menghadirkan armada yang prima, bersih dan nyaman.

    Hubungi Kami

    • JABODETABEK

      Perumahan Gema Pesona Estate Blok G no.6 Kel. Sukmajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok Telp. 081510222444
    • SEMARANG

      Graha Taman Bunga Blok D No.9 - BSB City Kel. Kedungpani Kec. Mijen Kota Semarang Telp. 08121151073

    © Copyright 2022 sewablindvan By Raja Blindvan

    Logo