Logo
  • Home
  • INFO
  • Galery
Logo

Sebagai penyedia sewa mobil terpercaya, kami mempunyai spesialisasi dalam memberikan layanan sewa mobil granmax blindvan dan granmax box baik lepas kunci maupun dengan pengemudi. Selain itu kami juga melayani jasa pengiriman barang untuk area dalam kota dan juga luar kota.

  • JABODETABEK

    Gema Pesona Estate, DEPOK
  • SEMARANG

    Graha Taman Bunga, BSB CITY
  • JAM LAYANAN

    05.00 - 22.00

Peraturan Uji Emisi DKI Jakarta

  • Home
  • Peraturan Uji Emisi DKI Jakarta
  • By admin
  • In Policy

Sebagaimana warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah ketahui mengenai peraturan Uji Emisi yang telah digembor-gemborkan oleh pemerintah DKI sejak 1 tahun kebelakang, penerapan untuk peraturan tersebut akan efektif berlaku mulai 1 September 2023. Penerapan aturan tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah DKI Jakarta untuk mencoba mengurangi tingkat polusi kota Jakarta dan Sekitarnya dimana akhir-akhir ini berada pada kondisi yang sangat buruk.

Setiap pemilik kendaraan perlu memastikan motor dan mobilnya lolos uji gas buang sebelum melintas di Jakarta. Apabila tidak lolos, pengendara akan dikenakan sanksi tilang dan harus membayar denda.

 

Apakah yang dimaksud dengan Uji Emisi?

Yang dimaksud dengan uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan untuk mengecek kinerja mesin. Uji emisi dilakukan dengan menggunakan mesin exhaust gas analysis. Selama pengukuran, exhaust gas analysis akan ditempatkan pada saluran pembuangan kendaraan, lalu mesin akan dinyalakan selama beberapa menit.
 
Mesin Exhaust Gas Analysis akan mengukur kadar gas buang yang dihasilkan secara otomatis, seperti hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan Nitrogen oksida (Nox).
 
Pengujian gas buang kendaraan tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Pemilik kendaraan perlu melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang telah disediakan. Prosesnya juga dilakukan oleh petugas bersertifikasi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
 

Peraturan Uji Emisi DKI Jakarta

Aturan uji emisi DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

 

1. Jenis Kendaraan
Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan batas usia kendaraan lebih dari tiga tahun.
 
2. Sanksi jika tidak lolos uji emisi
Pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang dan wajib membayar denda. Besaran denda maksimum untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil. Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pasal 285 dan Pasal 286.
 
3. Biaya uji emisi
Uji emisi dapat dilakukan di bengkel yang menyediakan layanan uji emisi. Daftar bengkel bisa dilihat di aplikasi e-uji emisi. Biaya uji gas buang kendaraan berbeda-beda tergantung bengkel atau tempat penyelenggara uji emisi. Biasanya berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
 
4. Berapa lama sertifikat uji emisi berlaku?
Apabila lolos, pemilik kendaraan akan mendapat bukti hasil uji emisi atau sertifikat. Hasil ini berlaku selama satu tahun dan harus diperbaharui secara berkala.

 

Bagi sobat sekalian yang mempunyai kebutuhan pengangkutan barang secara rutin maupun sesekali, kami sewablindvan.com memberikan layanan :

      1. Sewa Gran Max blind van/box Harian

      1. Sewa Gran Max blind van/box Mingguan

      1. Sewa Gran Max blind van/box Bulanan

    Sobat sekalian bisa menghubungi kami di :

    RAJABLINDVAN JABODETABEK
    GEMA PESONA ESTATE
    Blok G No.6
    Kel. Sukmajaya Kec.Sukmajaya
    Kota Depok
      Call Us +62815-1022-2444

    Whatsapp Us +62815-1022-2444

    RAJABLINDVAN SEMARANG
    GRAHA TAMAN BUNGA – BSB CITY
    Blok D9 No.5
    Kel. Kedungpani Kec. Mijen
    Kota Semarang
      Hubungi Kami +62812-1151-073

     Whatsapp Kami +62812-1151-073

    blind vanblind van depokblind van semarangblindvanblindvan depokblindvan semarangbox depokDKIJakartagranmaxkirim barangsewasewa blind vansewa blind van depoksewa blindvansewa blindvan depoksewa blindvan jakartasewa blindvan semarangsewa boxujiemisi
    Mengangkut barang dengan mobil penumpang

    Leave a Comment Cancel reply

    Recent Posts

    • Peraturan Uji Emisi DKI Jakarta
    • Mengangkut barang dengan mobil penumpang
    • Mobil Angkutan Barang Dibawah 1 ton

    Recent Comments

    No comments to show.

    Archives

    • August 2023
    • July 2021

    Categories

    • Policy
    • Transportation

    TENTANG KAMI

    Kami adalah penyedia layanan sewa kendaraan angkutan barang dengan spesialisasi sewa mobil granmax blindvan dan granmax box. Kami telah berdiri sejak tahun 2017 dan telah melayani hingga puluhan pelanggan baik perorangan maupun perusahaan. Terpercaya menjadi komitment kami dimana hal tersebut diwujudkan dengan menghadirkan armada yang prima, bersih dan nyaman.

    Hubungi Kami

    • JABODETABEK

      Perumahan Gema Pesona Estate Blok G no.6 Kel. Sukmajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok Telp. 081510222444
    • SEMARANG

      Graha Taman Bunga Blok D No.9 - BSB City Kel. Kedungpani Kec. Mijen Kota Semarang Telp. 08121151073

    © Copyright 2022 sewablindvan By Raja Blindvan

    Logo